-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Dua Tersangka Baru di Tetapkan Polda Jabar Terkait Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Wednesday, May 29, 2024, 12:53:00 PM WIB Last Updated 2024-05-29T05:57:26Z

Bandung, Aesennews.com - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dirlantas Polda Jabar Komisaris Besar Wibowo membenarkan hal ini.

"Kita tetapkan bahwa dua orang A dan AI sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, Rabu 29 Mei 2024. 

Wibowo mengungkapkan, polisi memiliki tiga alat bukti sehingga dapat menetapkan AI dan A sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Ciater Subang. Alat-alat bukti tersebut didasarkan pada temuan-temuan penyidik saat melakukan pendalaman kasus tersebut.

Setidaknya ada 4 fakta yang ditemukan polisi yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut.

Pertama, uji KIR Bus Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok telah kadaluarsa. Kedua, masalah fungsi pengereman bus merupakan tindak kelalaian. Ketiga, bus tersebut telah mengalami perubahan dimensi secara ilegal. Keempat, bus Putera Fajar pernah terbakar. 

"Dari fakta tersebut kami tim penyidik terus mengumpulkan bukti termasuk memeriksa saksi, dan juga 4 saksi ahli, 2 ahli pidana satu dari dishub dan 1 dari APM, hasilnya ada 2 org yang bertanggung jawab secara langsung terkait ketidak laikan kendaran bus tersebut yaitu sdr AI dan A," jelasnya

Wibowo menambahkan perbuatan kedua tersangka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atau kelalaian sehingga menyebabkan jatuhnya korban. Atas perbuatannya tersangka bisa dijerat pasal berlapis.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 311 Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 55 KUHP subsider dan atau 359 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda Rp 24 juta atau denda pidana penjara 5 tahun," tandas dia.

Adapun, dalam insiden maut kecelakaan bus tersebut 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan sebelumnya Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.
(TMA)

Komentar

Tampilkan

  • Dua Tersangka Baru di Tetapkan Polda Jabar Terkait Kecelakaan Bus di Ciater Subang
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x