Bandung, Aesennews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat, bakal segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, ke kejaksaan. Kombes Wibowo mengatakan Saat ini berkas perkara atas tersangka S, yang merupakan sopir bus, sudah masuk ke kejaksaan.
"Pekan ini mengajukan tahap satu ke kejaksaan dengan tersangka S sebagai sopir," ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di acara penyerahan penghargaan dari Lemkapi ke Ditlantas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Sementara untuk kedua tersangka lainnya yaitu A dan AI, kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan. Dirlantas Polda Jabar akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait dua orang tersangka.
"Dua tersangka lainnya, melengkapi berkas, akan segera di-update lagi," ungkap dia.
Menurut informasi nantinya sidang untuk para tersangka kasus kecelakaan maut di Ciater Subang itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
(TMA)