-->

Iklan

Iklan
Iklan

no-style

apakah kualitas penegak hukum Indonesia sudah baik? Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM untuk penegak hukum tersebut?

AESENNEWS.COM
Friday, April 28, 2023, 10:36:00 PM WIB Last Updated 2023-04-28T15:36:18Z

AESENNEWS.COM - apakah kualitas penegak hukum Indonesia sudah baik? Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM untuk penegak hukum tersebut?

Pada dasarnya peradaban manusia semakin maju dan berkembang dengan berjalannya waktu, sehingga dalam kegiatan sosial masyarakat sering terjadi perbedaan pendapat antara individu yang satu dengan yang lain sehingga perlunya suatu aturan yang bisa menekan konflik yang terjadi dalam interaksi sosial masyarakat. Sehingga dibuatlah aturan hukum yang ada dan timbul dalam masyarakat, baik itu hukum adat, sosial, atau di masa sekarang yang dibuat langsung oleh negara yaitu Undang-undang. Seperti yang kita ketahui bahwa dimana ada masyarakat disitu pasti ada hukum yang dibentuk (Ubi Societas ibi ius), dan hakekatnya hukum itu sendiri adalah sebuah aturan yang ada didalam masyarakat, dimana hukum tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengendalikan masyarakat agar hidup dalam keadilan serta hukum sifatnya memaksa dan jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara yang ditujukan untuk menciptakan rasa adil, aman dan tentram serta memiliki kepastian kepada pemilik hak atas hukum tersebut yang dimana sifat dari hukum tersebut memiliki sifat yang mengikat dan memaksa serta siapa yang melanggarnya akan mendapatkan sanksinya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum juga memiliki fungsi dan tujuan di tengah masyarakat, pada dasarnya tujuan dari Hukum sendiri adalah untuk melindungi kepentingan umum dan kesejahteraan umum serta keadilan bagi objek hukum itu sendiri. Sehingga menurut saya Tujuan dari hukum itu antara lain:

a)      Melindungi kepentingan umum dari objek hukum.

b)      Menjaga dan mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjaga ketertiban, keadilah serta menjaga tindakan yang melanggar hukum.

c)      Menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

d)     Menciptakan tatanan di masyarakat yang tertib, aman dan adil.

e)      Melindungi setiap kebebasan dan hak setiap masyarakat dalam suatu Negara.

f)       Mengatur kehidupan masyarakat, dan ketertiban sosial.

 

Kemudian hukum berfungsi sebagai antara lain:

a)      Fungsi hukum seabagai simbol.

Fungsi ini bertujuan menyederhanakan rangkain tindakan atau peristiwa sehingga diperoleh pengertian umumnya.

b)      Fungsi hukum sebagai saran Social Control.

Hukum ini mengontrol tingkah laku masyarakat dengan memberikan batasan tingkah laku  yang di anggap menyimpang dari aturan hukum, dan dikenakan sanksi dari yang melanggar.

c)      Fungsi hukum sebagai alat Politik.

Fungsi ini memperkokoh kekeuasaan polotik dan pelaksanaan kekuasaan negara.

d)     Fungsi hukum sebagai sarana pengintegritas sosial.

Fungsi hukum ini mengurangi konfllik dan memperlancar proses iteraksi sosial.

e)      Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial.

Fungsi hukum ini sebagai pengendali sosial untuk menganjutkan mengajak, menyuruh, bahkan memaksa agar masyarakat mematuhi kaidah hukum yang berlaku.

f)       Fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa

Fungsi ini untuk menyelesaikan konflik dan sengketa dalam masyarakat.

 

Jika merujuk pada pertanyaan tutor menegenai kualitas penegak hukum di indonesia, dalam arti sempit aparat penegak hukum di Indonesia adalah polisi, jaksa, dan hakim. Kemudian, dalam arti luas, aparat penegak hukum adalah institusi penegak hukum. Sehingga jika menjelaskan fungsi dan tugas dari penegak hukum tidak lain adalah sesuai dengan nilai dasar dari hukum yaitu untuk kesejahteraan, kebahagiaan sehingga terjadinya ketertiban di dalam lingkungan sosial masyarakat. Sehingga penegak hukum baik itu polisi, jaksa, dan hakim memiliki peran penting dalam terwujudnya keadilan dalam penegakan hukum yang ada di indonesia, namun hal ini masih jauh dari kata terwujud dengan melihat masih kacaunya hukum yang ada di indonesia sendiri. Jika melihat pada Pasal 2 UU 2/2002 fungsi utama dari penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, dan pelayan untuk masyarakat. Namun pada pelaksanaanya kita ketahui masih jauh dari kata baik hal ini didasari masih adanya oknum polisi yang menegakan hukum dengan diskriminasi, kekerasan, dan kekuasaan menindas kaum-kaum kecil. Bahkan dalam pelaksanaan hukum lebih memilih dan mengutamaka masyarakat yang memiliki taraf ekonomi di atas, masih maraknya kasus suap menyuap di instansi kepolisian, sehingga penegakan dan pelaksanaan hukum di indonesia yang secara sejati belum bisa dikatakan baik atau dengan kata lain buruk. Kebobrokan oknum polisi bisa dilihat dari kasus yang sekarang terjadi diindonesia dimana kasus tersebut mengakibatkan institusi kepolisian menjadi rusak dan masyarakat kehilangan kepecrayaan terhadap polisi, karena bisa dilihat bahwa dari banyaknya oknum polisi yang terlibat dalam kasus-kasus besar seperti King Of Sambo, dan Kapolda Jawa Timur yang baru saja dilantik menjadi tersangka bandar narkoba. Dari kasus-kasus yang ada bisakah institusi penegak hukum bisa dikatakan baik? Entahlah kita hanya dianjurkan mentaati negara dan hukum/peraturannya.

Kemudian tugas dan kewenangan penegak hukum dalam hal ini kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran aktif dalam pelaksanaan penegakan hukum yang diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang dimana tugas dan kewenangannya menegakan supremasi hukum, perlindugan kepentingan umum, penegakan ham, pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme. Namun dalam pelaksanaannya kerap kali merugikan kaum kecil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, sehingga masih menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum sehingga bisa mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Kemudian tugas aparat penegak hukum yang utama adalah hakim dimana dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tugas dan kewenangan hakim menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjatuhkan dakwaan hukum. Sehingga dalam hal ini perak hakim sangat penting dalam pelaksanaan penegakan hukum di indonesia, namun jika kita melihat kinerja hakim di indonesia masih belum bisa dikatakan baik dalam pelaksanaannya yang hal ini didasari masih adanya ketidak adilan bagi kaum kecil atau dengan kata lain hukum di indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas. Yang dimana masih ada oknum hakim yang bisa di suap, politik uang, dalam pelaksanaan penegakan keadilan sehingga tujuan utama dari hukum yaitu keadilan belum tercapai dan terkesan hanya untuk kalangan atas yang berkuasa saja. Contoh kecil penegakan hukum di indonesia yang dirasa melenceng dan tidak adil dilansil dari news.detik.com yaitu kasus nenek minah yang Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao di salah satu kebun milik PT. Miris memang kasus kecil dan sepele yang menimpa nenek-nenek tua dan harus merasakan dinginnya sel penjarang dengan dakwaan kasus yang bisa di bilang sepele dan remeh pasalnya hanya mengambil 3 buah kakao saja.

Sehingga bisa dikatakan penegakan hukum di indonesia masih belum baik dan masih perlunya evaluasi yang menyeluruh dari segala elemen penegak hukum yang ada di indonesia, aga masyarakat bisa percaya dan taat akan hukum jika penegakan hukum yang ada dilaksanakan secara adil sesuai dengan tujuan hukum keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.




B.     Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM untuk penegak hukum tersebut?

Keunggulan sumber daya manusia dalm segi pengetahuan, teknologi, yang unggul memang pada dasarnya akan memberikan nilai tambah dalam penciptaan hal-hal baru dan pemberian jasa pelayanan kepada masyarakat. Namun untuk kepentingan penegak hukum sumber daya manusia tidak lah cukup dengan hanya menguasai ilmu pengetahuan, dan skil saja namun harus dibarengi juga dengan kualitas moral bagi penegak hukum, dalam hal ini penegak hukum dituntut harus profesional dalam penegakan hukum.

Kemudian langkah atau cara peningkatan SDM bagi penegak hukum antara lain :

a)      Dengan melakukan proses pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan mengenai SDM.

b)      Melakuan pengawasan terkait perkembangan kualitas SDM penegak hukum.

c)      Proses penerimaan atau seleksi harus bersih jangan ada suap, sehingga aparat penegak hukum yang diterima benar-benar berintegritas dan bermoral yang baik.

d)     Menindak penyelewengan dan penegak hukum yang tidak berintegritas tanpa pandang bulu.

e)      Memberikan peluang kepada hakim penegak yang beritegritas dan jujur.

f)       Penegakan hukum harus bersifat humanis dan tidak diskriminatif.

 

 

Kesimpulan :

Jadi dapat disimpulkan pada dasarnya hukum ada karena adanya masyarakat, adagium lain mengatakan bahwa hukum untuk mayarakat bukan masyarakat untuk hukum. Sehingga perlunya peran penegak hukum dalam melaksanaan hukum yang memiliki moral, dan interitas yang tinggi sehingga pelaksanaan hukum bisa dijalanakan dengan berlandaskan pada asas keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Perlunya evaluasi yang menyeluruh dari aparat penegak hukum dalam seluruh element baik itu hakim, lembaga kejaksaan, kepolisian sehingga rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa meningkat dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Sehingga makna dan tujuan dari hukum bisa terealisasikan yaitu intuk kesejahteraan, keadilan, kebahagiaan, ketertiban masyarakat seluruh indonesia.

Sumber referensi :

1.      MKDWU4109/MODUL6, HAL 6.15, 6.17, 6.19, 6.21, 6.22.

2.      https://bantuanhukum.or.id/catahu-2015-lbh-jakarta-hukum-untuk-manusia-atau-manusia-untuk-hukum/

3.      https://news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

 

 

Komentar

Tampilkan

  • apakah kualitas penegak hukum Indonesia sudah baik? Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM untuk penegak hukum tersebut?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x