AESENNEWS.COM - apakah kualitas penegak hukum Indonesia sudah baik? Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM untuk penegak hukum tersebut?
Pada dasarnya peradaban manusia semakin maju dan
berkembang dengan berjalannya waktu, sehingga dalam kegiatan sosial masyarakat
sering terjadi perbedaan pendapat antara individu yang satu dengan yang lain
sehingga perlunya suatu aturan yang bisa menekan konflik yang terjadi dalam
interaksi sosial masyarakat. Sehingga dibuatlah aturan hukum yang ada dan
timbul dalam masyarakat, baik itu hukum adat, sosial, atau di masa sekarang
yang dibuat langsung oleh negara yaitu Undang-undang. Seperti yang kita ketahui bahwa dimana ada masyarakat disitu pasti ada
hukum yang dibentuk (Ubi Societas ibi ius), dan hakekatnya hukum itu sendiri
adalah sebuah aturan yang ada didalam masyarakat, dimana hukum tersebut
dibentuk dengan tujuan untuk mengendalikan masyarakat agar hidup dalam keadilan
serta hukum sifatnya memaksa dan jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi
yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seperti yang kita ketahui
bahwa hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara yang ditujukan untuk
menciptakan rasa adil, aman dan tentram serta memiliki kepastian kepada pemilik
hak atas hukum tersebut yang dimana sifat dari hukum tersebut memiliki sifat
yang mengikat dan memaksa serta siapa yang melanggarnya akan mendapatkan
sanksinya.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa hukum juga memiliki fungsi dan tujuan di tengah
masyarakat, pada dasarnya tujuan dari Hukum sendiri adalah untuk melindungi
kepentingan umum dan kesejahteraan umum serta keadilan bagi objek hukum itu
sendiri. Sehingga menurut saya Tujuan dari hukum itu antara lain:
a) Melindungi
kepentingan umum dari objek hukum.
b) Menjaga
dan mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjaga ketertiban, keadilah serta
menjaga tindakan yang melanggar hukum.
c) Menjaga
ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
d) Menciptakan
tatanan di masyarakat yang tertib, aman dan adil.
e) Melindungi
setiap kebebasan dan hak setiap masyarakat dalam suatu Negara.
f) Mengatur
kehidupan masyarakat, dan ketertiban sosial.
Kemudian
hukum berfungsi sebagai antara lain:
a) Fungsi
hukum seabagai simbol.
Fungsi ini bertujuan
menyederhanakan rangkain tindakan atau peristiwa sehingga diperoleh pengertian
umumnya.
b) Fungsi
hukum sebagai saran Social Control.
Hukum ini mengontrol tingkah laku
masyarakat dengan memberikan batasan tingkah laku yang di anggap menyimpang dari aturan hukum,
dan dikenakan sanksi dari yang melanggar.
c) Fungsi
hukum sebagai alat Politik.
Fungsi ini memperkokoh kekeuasaan
polotik dan pelaksanaan kekuasaan negara.
d) Fungsi
hukum sebagai sarana pengintegritas sosial.
Fungsi hukum ini mengurangi
konfllik dan memperlancar proses iteraksi sosial.
e) Fungsi
hukum sebagai sarana pengendalian sosial.
Fungsi hukum ini sebagai pengendali
sosial untuk menganjutkan mengajak, menyuruh, bahkan memaksa agar masyarakat
mematuhi kaidah hukum yang berlaku.
f) Fungsi
hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa
Fungsi ini untuk menyelesaikan konflik
dan sengketa dalam masyarakat.
Jika
merujuk pada pertanyaan tutor menegenai kualitas penegak hukum di indonesia, dalam arti sempit aparat penegak hukum di Indonesia
adalah polisi, jaksa, dan hakim. Kemudian, dalam arti luas, aparat
penegak hukum adalah institusi penegak hukum. Sehingga jika menjelaskan fungsi
dan tugas dari penegak hukum tidak lain adalah sesuai dengan nilai dasar dari
hukum yaitu untuk kesejahteraan, kebahagiaan sehingga terjadinya ketertiban di
dalam lingkungan sosial masyarakat. Sehingga penegak hukum baik itu polisi,
jaksa, dan hakim memiliki peran penting dalam terwujudnya keadilan dalam
penegakan hukum yang ada di indonesia, namun hal ini masih jauh dari kata
terwujud dengan melihat masih kacaunya hukum yang ada di indonesia sendiri.
Jika melihat pada Pasal 2 UU
2/2002 fungsi utama dari penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pemelihara
keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, dan pelayan untuk masyarakat.
Namun pada pelaksanaanya kita ketahui masih jauh dari kata baik hal ini
didasari masih adanya oknum polisi yang menegakan hukum dengan diskriminasi,
kekerasan, dan kekuasaan menindas kaum-kaum kecil. Bahkan dalam pelaksanaan
hukum lebih memilih dan mengutamaka masyarakat yang memiliki taraf ekonomi di
atas, masih maraknya kasus suap menyuap di instansi kepolisian, sehingga
penegakan dan pelaksanaan hukum di indonesia yang secara sejati belum bisa dikatakan baik atau dengan kata
lain buruk. Kebobrokan oknum polisi bisa dilihat dari kasus
yang sekarang terjadi diindonesia dimana kasus tersebut mengakibatkan institusi
kepolisian menjadi rusak dan masyarakat kehilangan kepecrayaan terhadap polisi,
karena bisa dilihat bahwa dari banyaknya oknum polisi yang terlibat dalam
kasus-kasus besar seperti King Of Sambo, dan Kapolda Jawa Timur yang baru saja
dilantik menjadi tersangka bandar narkoba. Dari kasus-kasus yang ada bisakah institusi
penegak hukum bisa dikatakan baik? Entahlah kita hanya dianjurkan mentaati negara
dan hukum/peraturannya.
Kemudian tugas dan kewenangan
penegak hukum dalam hal ini kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki
peran aktif dalam pelaksanaan penegakan hukum yang diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang dimana tugas dan kewenangannya
menegakan supremasi hukum, perlindugan kepentingan umum, penegakan ham,
pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme. Namun dalam pelaksanaannya kerap kali
merugikan kaum kecil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, sehingga masih
menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk lebih
baik lagi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum
sehingga bisa mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Kemudian tugas aparat penegak
hukum yang utama adalah hakim dimana dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tugas dan
kewenangan hakim menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
dan menjatuhkan dakwaan hukum. Sehingga dalam hal ini perak hakim sangat
penting dalam pelaksanaan penegakan hukum di indonesia, namun jika kita melihat
kinerja hakim di indonesia masih belum bisa dikatakan baik dalam pelaksanaannya
yang hal ini didasari masih adanya ketidak adilan bagi kaum kecil atau dengan
kata lain hukum di indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas. Yang dimana masih
ada oknum hakim yang bisa di suap, politik uang, dalam pelaksanaan penegakan
keadilan sehingga tujuan utama dari hukum yaitu keadilan belum tercapai dan
terkesan hanya untuk kalangan atas yang berkuasa saja. Contoh kecil penegakan
hukum di indonesia yang dirasa melenceng dan tidak adil dilansil dari news.detik.com
yaitu kasus nenek minah yang Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan
selama 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao di salah satu kebun milik
PT. Miris memang kasus kecil dan sepele yang menimpa nenek-nenek tua dan harus
merasakan dinginnya sel penjarang dengan dakwaan kasus yang bisa di bilang sepele
dan remeh pasalnya hanya mengambil 3 buah kakao saja.
Sehingga bisa dikatakan penegakan hukum di indonesia masih
belum baik dan masih perlunya evaluasi yang menyeluruh dari segala elemen
penegak hukum yang ada di indonesia, aga masyarakat bisa percaya dan taat akan
hukum jika penegakan hukum yang ada dilaksanakan secara adil sesuai dengan
tujuan hukum keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
B. Bagaimana
cara yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM untuk penegak hukum
tersebut?
Keunggulan sumber daya manusia dalm segi pengetahuan,
teknologi, yang unggul memang pada dasarnya akan memberikan nilai tambah dalam
penciptaan hal-hal baru dan pemberian jasa pelayanan kepada masyarakat. Namun
untuk kepentingan penegak hukum sumber daya manusia tidak lah cukup dengan
hanya menguasai ilmu pengetahuan, dan skil saja namun harus dibarengi juga
dengan kualitas moral bagi penegak hukum, dalam hal ini penegak hukum dituntut
harus profesional dalam penegakan hukum.
Kemudian langkah atau cara peningkatan SDM bagi penegak hukum
antara lain :
a) Dengan
melakukan proses pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan mengenai SDM.
b) Melakuan
pengawasan terkait perkembangan kualitas SDM penegak hukum.
c) Proses
penerimaan atau seleksi harus bersih jangan ada suap, sehingga aparat penegak
hukum yang diterima benar-benar berintegritas dan bermoral yang baik.
d) Menindak
penyelewengan dan penegak hukum yang tidak berintegritas tanpa pandang bulu.
e) Memberikan
peluang kepada hakim penegak yang beritegritas dan jujur.
f) Penegakan
hukum harus bersifat humanis dan tidak diskriminatif.
Kesimpulan
:
Jadi
dapat disimpulkan pada dasarnya hukum ada karena adanya masyarakat, adagium
lain mengatakan bahwa hukum untuk mayarakat bukan masyarakat untuk hukum.
Sehingga perlunya peran penegak hukum dalam melaksanaan hukum yang memiliki
moral, dan interitas yang tinggi sehingga pelaksanaan hukum bisa dijalanakan
dengan berlandaskan pada asas keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Perlunya
evaluasi yang menyeluruh dari aparat penegak hukum dalam seluruh element baik
itu hakim, lembaga kejaksaan, kepolisian sehingga rasa kepercayaan masyarakat
terhadap hukum bisa meningkat dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Sehingga makna dan tujuan dari hukum bisa terealisasikan yaitu intuk kesejahteraan,
keadilan, kebahagiaan, ketertiban masyarakat seluruh indonesia.
Sumber
referensi :
1. MKDWU4109/MODUL6,
HAL 6.15, 6.17, 6.19, 6.21, 6.22.
2. https://bantuanhukum.or.id/catahu-2015-lbh-jakarta-hukum-untuk-manusia-atau-manusia-untuk-hukum/
3. https://news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari