Yudi merupakan salah satu pengusaha roti Al mahyra di kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan yang sudah menggeluti bidangnya selama 10 tahun terakhir, dirinya mampu bertahan hingga saat ini. Dengan memulai semua dari niat yang tulus dan memanfaatkan rumah diatas lahan pribadi yang nyaman lingkungan, dirinya mampu membuka usaha roti yang dianggap tidak menggangu lingkungan. Yudi mengatakan, usaha produksi roti ini memang penuh resiko, secara perlahan tapi pasti. Saat ini sudah memiliki karyawan sebanyak 8 orang. Dalam sehari mampu menghabiskan 6 sak terigu, terangnya kepada wartawan aesennews.com Sabtu (07/01/23) siang.
Pernah kulit kabel terkelupas akibat sambaran petir, dengan cepat Yudi melaporkan kepada pihak PLN untuk segera diperbaiki, ucapnya. Dirinya menambahkan, jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan lingkungan kita. Lain halnya dengan pabrik roti Amin yang cukup besar produksinya di kelurahan kampung sawah kecamatan Tanjung karang timur, kota Bandar lampung. Pabrik roti amin terlihat sukses dengan dilengkapi penjagaan dan CCTV, Pemilik bernama amin diduga mampu memproduksi roti skala besar yang berada di pemukiman padat penduduk.
Yang menjadi pertanyaan publik, apakah ada ijin produksi dan ijin lingkungan pabrik roti amin serta bagaimana cara pabrik roti amin mendapat ijin hingga mampu menjalankan usaha produksi roti dalam jumlah besar ditengah pemukiman padat penduduk? Jika ijinnya ada, wajib dipertanyakan legalitas keberadaan pabrik roti tersebut?? Karena melihat saat ini pabrik roti amin berada ditengah-tengah pemukiman padat penduduk, hal tersebut diduga dapat menimbulkan dampak negatif yang dapat beresiko pada warga setempat (Putra).